Jumat, 10 Mei 2013

Tugas 4 : Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia

SISTEM KLIRING dan PEMINDAHAN di INDONESIA


SISTEM KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA

Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.

Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi  dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .

Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)

Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001


System pada Check dan Struktur Kode MIRC



A.  WARKAT

Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
1.              Cek;
2.              Bilyet Giro;
3.              Wesel Bank Untuk Transfer;
4.              Surat Bukti Penerimaan Transfer;
5.              Nota Debet; dan
6.              Nota Kredit.

B. DOKUMEN KLIRING

Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.              Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2.              Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3.              Kartu Batch Warkat Debet;
4.              Kartu Batch warkat Kredit; dan
5.              Lembar Subsitusi.

Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code lineMICR adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan simbol.

Dalam penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik di Jakarta mencakup dua siklus kegiatan kliring
1.   Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
a. Kliring Penyerahan Nominal Besar
b. Kliring Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari yang sama.

2.   Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
a.         Kliring Penyerahan Ritel
b. Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilsakukan pada hari kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
    Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna memperhitungkan warkat yang disampaikan oleh peserta.
    Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.


Dasar perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik (DKE).  Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.

KARAKTERISTIK SKE

Peserta

Berdasarkan jenis kepesertaan, hal ini dapat dibedakan menjadi 3, yaitu : 
1.     Peserta langsung Aktif (PLA), peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan
2.     Peserta Langsung Pasif (PLP), peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA, tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan
3.     Peserta Tidak Langsung (PTL) adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA, serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas PLA atau PLP.

Sarana Ske

Peserta PLA wajib menyediakan sarana TPK yang terdiri dari :
1.              Perangkat lunak aplikasi TPK
2.              Perangkat lunak operation system
3.              Personal Computer (PC)
4.              Mesin reader encoder, atau mesin encoder
5.              Jaringan Komunikasi Data (JKD) cadangan (dial up)
6.              Sarana backup TPK

Tugas 3 : JASA - JASA BANK (inkaso)

INKASO


Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan teretentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

A. Jenis Inkaso
· Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
· Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.


KEUNTUNGAN TRANSAKSI INKASO.
Manfaat Inkaso :
- Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
- Lebih bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
1. Inkaso Rupiah
Layanan Bank Mandiri dalam rangka penagihan warkat-warkat valuta rupiah yang Bank tertariknya berada diluar wilayah Kliring.
Keuntungan :
Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
2. Collection (Inkaso Valuta Asing)
Layanan Bank Mandiri dalam rangka penagihan pembayaran atas warkat-warkat yang Bank tertariknya berada di Luar Negeri atau di Dalam Negeri namun Valuta Warkat dalam Valuta Asing.
Keuntungan :
Kemudahan dalam penagihan pembayaran warkat dalam valuta asing dengan biaya yang kompetitif.
Manfaat :
Nasabah dapat menerima pembayaran warkat dari seluruh wilayah Indonesia dan dari negara tertentu sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri
Nasabah tidak perlu melakukan penagihan sendiri
Syarat :
Memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri
Mengisi slip inkaso BSM
Biaya inkaso rupiah Rp 10.000,- + biaya koresponden
Biaya inkaso luar negeri lihat SE tarif Devisa
Keuntungan
Didukung oleh lebih dari 1.783 bank koresponden di 105 negara dan semua cabang BCA di seluruh Indonesia
Layanan ini didukung dengan teknologi telekomunikasi (VSAT). Proses penagihan menjadi lebih cepat, tepat dan akurat dengan biaya lebih murah.
Kurs beli yang kompetitif.
MEKANISME ATAU PROSEDUR INKASO:
1. terima slip permintaan inkaso dan warkatnya.
2. periksa kelayakan warkat.
3. cocokan kebenaran pengisian slip permintaan inkaso :
-nomor warkat.
-tanggal jatuh tempo warkat.
- nama kota tujuan inkaso.
- nominal.
-tujuan pengkreditan hasil inkaso.
-tandatangan penyetor.
4. bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip permintaan inkaso dan pada lembar belakang warkat.
5. berikan lembar copy nasabah kepada penyetor.
6. sampaikan pesan kepada penyetor bahwa +\3 hari kerja setelah tanggal efektif agar mengubungi BMI, guna menanyakan hasil inkaso.

Sabtu, 06 April 2013

PERBANKAN (M-BANKING)

M - BANKING

M-Banking adalah sebuah cara konsumen untuk melakukan transaksi banking dengan menggunakan cell phone atau mobile device lain. Metode ini sangat cocok untuk orang yang sangat sibuk. Proses ini juga sering di sebut sebagai M-banking atau SMS BANKING.

Sejumlah banking yang di lakukan pada cell phone bervariasi tergantung pada institusi banking yang di gunakan. beberapa bank menyediakan option dari text alert yang mengirimkan pesan ke dalam cell phone dan memperingatkan akan aktifitas pada akun deposit, withdraw dan ATM atau credit card yang telah di gunakan. Aktifitas tersebut adalah tipe yang paling dasar dari mobile banking.

Tipe mobile banking yang lebih terlibat memperbolehkan user untuk melakukan login ke dalam akun dari sebuah cell phone dan kemudian menggunakan phone untuk melakukan pembayaran, memeriksa saldo, mentransfer uang antar akun, menghentikan pembayaran pada sebuah chek, menerima sebuah pin baru, atau melihat statment bulanan di sekitar transaksi lain. tipe dari banking ini lebih nyaman untuk konsumen di bandingkan harus pergi ke bank, log on dari komputer, atau membuat panggilan telepon. Tetapi salah satu kelemahan yang paling di perhatikan oleh hampir setiap pengguna adalah masalah keamanan dari mobile banking.

-Bank yang menggunakan M-BANKING antara lain : BCA,BNI, dan MANDIRI


#Sejarah Mobile Banking

Mobile Banking diluncurkan pertama kali oleh Excelcom pada akhir 1995 dan respon yang didapat juga beragam. Latar belakang dari kemunculan m-banking ini juga disebabkan oleh bank-bank yang saat ini ingin mendapat kepercayaan dari setiap nasabahnya. Dan salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan pemanfaatan teknologi. Peranan teknologi yang bertumbuh dengan pesat, harus dimanfaatkan secara cermat dan tepat. Berbagai teknologi menyediakan terobosan-terobosan baru yang dapat digunakan oleh bank dalam usahanya untuk selalu meningkatkan kualitas layanan yang ada. Sehingga dari situlah bank-bank yang ada di seluruh dunia membuat suatu inovasi baru dengan meluncurkan m-banking. Contohnya di Indonesia, baik bank pemerintah maupun bank swasta nasional berlomba-lomba untuk meluncurkan teknologi m-banking. Bank Central Asia (BCA) misalnya, sebagai salah satu bank swasta nasional terbesar di Indonesia dengan skala jaringan elektronik yang tersebar luas. Bank Central Asia merupakan bank pertama yang meluncurkan sistem m-banking pertama di Indonesia dibandingkan bank-bank lainnya yang biasa disebut juga dengan m-BCA. Proses mbanking sendiri muncul tidak hanya berhubungan dengan bank saja, namun teknologi ini juga bekerja sama dengan operator seluler. Sehingga dapat dilihat bahwa m-banking memberikan banyak keuntunagn bagi semua kalangan, baik bagi bank, operator seluler maupun bagi para nasabah pengguna m-banking.

kenapa di buat M-BANKING ???
jawab : untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi - transaksi seperti pembayaran telepon,mentransfer uang dari akun satu ke akun lainnya, pembayaran listrik,dll. Tanpa harus datang ke tempat yang kita inginkan. namun secara security M-BANKING ini masih minim sekali keamanan - keamanan yang harus di terapkan pada sistem device operator atau pada M-BANKING itu sendiri.

Rabu, 20 Maret 2013

PERBANKAN

Pada bank DKI, bank ini menggunakan Government Cash Management System (GCMS) sebagai aplikasi sistem informasi yang di terapkan

Government Cash Management System, adalah sebuah aplikasi yang dipergunakan untuk melakukan pengelolaan  terhadap rekening pemerintah daerah pada bank kas daerah. GCMS juga menyediakan Laporan-laporan maupun data-data yang dibutuhkan  oleh  pemerintah daerah yang memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. GCMS dapat diintegrasikan dengan SIPKD milik pemerintah daerah  sehingga pengelolaan dana pemerintah daerah di bank kas daerah dapat lebih dioptimalkan lagi. GCMS dikembangkan mengacu pada prinsip-prinsip GCG sehingga diharapkan penerapan GCMS mampu meningkatkan kinerja  pemerintah daerah.

Tujuan Penggunaan GCMS:
  • Memberikan kebutuhan funding yang tepat waktu dari setiap pembelanjaan Pemda dan fasilitas pinjaman jika diperlukan
  • Menghindari  adanya kebutuhan idle balance yang berlebih di perbankan serta cost of fund baik eksplisit atau implisit yang terkait dengan idle balance tsb melalui keputusan pembelanjaan yang tepat waktu (efektif), penerimaan pendapatan yang cepat dan proyeksi aliran kas (cash flow) yang akurat;
  • Mencapai return yang lebih baik secara keseluruhan dari kegiatan investasi  atas idle cash balances;
  • Meminimalkan dan mengontrol berbagai risiko atas refinancing, kredit, rollover maupun risiko pasar;
  • Secara ringkas, tujuan akhir dari government cash management  yang efektif adalah untuk memiliki sejumlah dana yang pas / sesuai pada waktu dan sasaran yang tepat untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Pemda dengan cara yang cost-efficient dan dengan risiko yang terkelola  dengan baik

Didalam GCMS terdapat beberapa modul yang tidak terdapat pada aplikasi CMS lainnya yaitu:
  • Modul Pajak :
Modul Monitoring Penerimaan Pajak Daerah dengan data jumlah penerimaan yang dihubungkan dengan Surat ketetapan wajib pajak daerah
  • Modul Retribusi :
Modul Monitoring Penerimaan Retribusi dengan data jumlah penerimaan yang di hubungkan data dari Pemda DKI
  • Modul  Pembayaran SP2D :
Modul monitoring penyerapan dana APBD selama satu tahun dan memvalidasi pembayaran yang dilakukan oleh sistem informasi pengelolaan keuangan daerah dan sebagai sarana rekonsiliasi data keuangan Bank dengan Pemerintah Daerah.

Selain itu juga dilengkapi dengan modul :
  • Monitoring Rekening Pendapatan dan Pengeluaran serta melihat trend dari mulai dari harian sampai dengan satu tahun.
  • Modul Cetak
  • Inquiry Saldo dan Transaksi

Aplikasi ini berbeda dengan aplikasi cash management pada umumnya karena :
Aplikasi ini dapat dikoneksikan dan di design untuk terkoneksi dengan aplikasi SIPKD yaitu Sistem Informasi pengelolaan Keuangan Daerah


Struktur Organisasi

struktur